Jumat, 19 Oktober 2018

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

     Tata cara penyelenggaraan upacara bendera di Madrasah telah memiliki aturan baku yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. aturan terbaru yang mengaturnya adalah Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Download / Buka file Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 KLIK DISINI


Pejabat Upacara 
1. Pembina Upacara
2. Pemimpin Upacara
3. Pengatur Upacara
4. Pembawa Acara

Petugas Upacara

1. Pembawa Naskah Pancasila
2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
3. Pembaca Teks Janji Siswa
4. Pembaca Do'a
5. Pemimpin Lagu (Dirigen)
6. Pengibar Bendera
7. Paduan Suara

Susunan Acara
SUSUNAN ACARA 
UPACARA PENGIBARAN BENDERA DI HARI SENIN
DI MTS MATHOLI'UL HUDA 

Upacara pengibaran bendera Merah Putih, Senin tanggal ........ bulan ....... tahun .......... MTs Matholi'ul Huda segera dimulai.
1. Masing-masing Pemimpin Barisan menyiapkan pasukannya.
2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
3. Penghormatan Peserta upacara kepada pemimpin upacara dipimpin oleh pemimpin barisan yang paling kanan.
4. laporan pemimpin barisan kepada pemimpin upacara.
5. Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
6. Penghormatan peserta upacara kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.
7. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
8. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatahan dipimpin oleh pemimpin upacara.
9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina upacara.
10.Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara dan ditirukan oleh peserta upacara
11.Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas
12.Pembacaan teks janji siswa oleh dan ditirukan oleh seluruh siswa.
13.Amanat Pembina Upacara, pasukan diistirahatkan.
14.Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan).
15.Pembacaan doa oleh Petugas Upacara
16.Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.
17.Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Pemimpin Upacara.
18.Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara.
19.Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan).
20.Upacara selesai, pasukan dibubarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar