TERWUJUDNYA INSAN YANG BERIMAN, BERTAQWA, CERDAS, TERAMPIL DAN CAKAP.
Misi
- Menanamkan Keimanan dan Ketaqwaan melalui pengamalan ajaran agama.
- Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan.
- Mengembangkan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan minat,bakat dan potensi peserta didik.
- Membina kemandirian pesrta didik melalui kegiatan pembiasaan,kewirausahaan dan pengembangan diri yang terencana dan berkesinambungan.
- Menjalin kerjasama yang harmonis antar warga sekolahdan lembaga lain yang terkait.
Tujuan
- Mengembangkan budaya sekolah yang relegiusmelalui kegiatan keagamaan.
- Semua kelas melaksanakanpendekatan pembelajaran aktif pada semua mata pelajaran.
- Mengembangkan berbagi kegiatandalam proses belajar dikelas berbasis pendidikan karakter bangsa.
- Menyelenggararakan berbagai kegiatan sosial yang menjadi bagian dari pendidikan karater bangsa.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dalam merealisasikan program sekolah.
- Memanfaatkan dan memelihara fasilitas yang mendukung proses pembelajaran berbasis TIK.
Kode Etik Guru
- Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, mengarahkan dan menilai siswa dalam proses pembelajaran.
- Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah dan anggota masyarakat.
- Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
- Guru secara perorangan atau bersama-sama secara terus menerus berusaha menciptakan, memelihara dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
- Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri tindak kekerasan di luar batas kaidah pendidikan.
- Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
- Guru berprilaku taat terhadap asas hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan hak-hak PESERTA DIDIK.
- Guru terpanggil secara hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi perkembangan peserta didiknya.
- Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi kepada peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak adakaitannya dengan kepentingan pendidikan.
- Guru berusaha membina hubungan kerja sama yang efektif dan efisien dengan orang tua/wali siswa dalammelaksanakan proses pendidikan.
- Guru hendaknya memberikan informasi kepada orang tua murid secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru wajib merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang tua lain yang bukan orang tua/wali siswa.
- Guru harus memotivasi orang tua murid untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan danmeningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru menjunjung tinggi hak orang tua/wali murid mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dalam proses kependidikan pada umumnya.
- Guru memelihara dan meningkatkan kinerja prestasi dan reputasi sekolah.
- Guru menciptakan dan melaksanakan proses pendidikan yang kondusif.
- Guru wajib menghormati rekan sejawat.
- Guru tidak boleh membocorkan rahasia jabatan kepada masyarakat.
- Guru wajib menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan mengeluarkan pendapat merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar