Rabu, 17 Oktober 2018

Visi Misi dan Kode Etik Guru


Visi 

TERWUJUDNYA INSAN YANG BERIMAN, BERTAQWA, CERDAS, TERAMPIL DAN CAKAP.

Misi 
  1. Menanamkan Keimanan dan Ketaqwaan melalui pengamalan ajaran agama.
  2. Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan.
  3. Mengembangkan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan minat,bakat dan potensi peserta didik.
  4. Membina kemandirian pesrta didik melalui kegiatan pembiasaan,kewirausahaan dan pengembangan diri yang terencana dan berkesinambungan.
  5. Menjalin kerjasama yang harmonis antar warga sekolahdan lembaga lain yang terkait.

Tujuan
  1. Mengembangkan budaya sekolah yang relegiusmelalui kegiatan keagamaan.
  2. Semua kelas melaksanakanpendekatan pembelajaran aktif pada semua mata pelajaran.
  3. Mengembangkan berbagi kegiatandalam proses belajar dikelas berbasis pendidikan karakter bangsa. 
  4. Menyelenggararakan berbagai kegiatan sosial yang menjadi bagian dari pendidikan karater bangsa.
  5. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dalam merealisasikan  program sekolah.
  6. Memanfaatkan dan memelihara fasilitas yang mendukung proses pembelajaran berbasis TIK.
Kode Etik Guru
  1. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, mengarahkan dan menilai siswa dalam proses pembelajaran.
  2. Guru  membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah dan anggota masyarakat.
  3. Guru menghimpun informasi  tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
  4. Guru  secara  perorangan atau bersama-sama secara terus menerus berusaha menciptakan, memelihara dan mengembangkan  suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  5. Guru  menjalin  hubungan dengan  peserta  didik  yang  dilandasi  rasa  kasih  sayang  dan menghindarkan diri tindak kekerasan di luar batas kaidah pendidikan.
  6. Guru menjunjung  tinggi  harga diri, integritas  dan  tidak  sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  7. Guru berprilaku taat terhadap asas hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan hak-hak PESERTA DIDIK.
  8. Guru terpanggil secara hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi perkembangan peserta didiknya.
  9. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi kepada peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak adakaitannya dengan kepentingan pendidikan.
  10. Guru berusaha membina hubungan kerja sama yang efektif dan efisien dengan orang tua/wali siswa dalammelaksanakan proses pendidikan.
  11. Guru  hendaknya  memberikan  informasi  kepada orang tua murid secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  12. Guru wajib merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang tua lain yang bukan orang tua/wali siswa.
  13. Guru harus memotivasi  orang  tua  murid   untuk  beradaptasi  dan  berpartisipasi  dalam memajukan danmeningkatkan kualitas pendidikan.
  14. Guru menjunjung  tinggi hak orang  tua/wali murid mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dalam proses kependidikan pada umumnya.
  15. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja prestasi dan reputasi sekolah.
  16. Guru menciptakan dan melaksanakan proses pendidikan yang kondusif.
  17. Guru wajib menghormati rekan sejawat.
  18. Guru tidak boleh membocorkan rahasia jabatan kepada masyarakat.
  19. Guru wajib menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
  20. Guru tidak boleh melakukan tindakan mengeluarkan pendapat merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar